Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ARIAWAN KURNIANTO, S. H |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
1. tata naskah;
2. administrasi surat menyurat;
3. arsip;
4. ekspedisi;
5. penataan administrasi Perangkat Desa;
6. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
7. penyiapan rapat;
8. pengadministrasian aset;
9. inventarisasi;
10. perjalanan dinas; dan
11. pelayanan umum.