ARIAWAN KURNIANTO, S. H
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala Urusan bertugas:
- membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.