ARIAWAN KURNIANTO, S. H
Nama | : | ARIAWAN KURNIANTO, S. H |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR UMUM |
NIP | : | - |
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala Urusan bertugas:
- membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.