ARIAWAN KURNIANTO, S. H



Nama: ARIAWAN KURNIANTO, S. H
Jabatan: KAUR UMUM
NIP: -

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)  Kepala Urusan bertugas:

  1. membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.