ARIAWAN KURNIANTO, S. H

-
ARIAWAN KURNIANTO, S. H

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)  Kepala Urusan bertugas:

  1. membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Personal Details :
NIP :
-
Jabatan :
KAUR UMUM