MASUD



Nama: MASUD
Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
NIP: -

(1)  Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)  Kepala Seksi bertugas:

  1. membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.