MASUD
Nama | : | MASUD |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
(1) Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2) Kepala Seksi bertugas:
- membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.