BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Bandungrejo
Profil BPD

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD Desa Bandungrejo beranggotakan 7 orang, yang terdiri dari Wilayah 1 ada 2 orang anggota, Wilayah 2 ada 1 anggota, Wilayah 3 ada 2 anggota, Wilayah 4 ada 1 anggota dan dari keterwakilan perempuan ada 1 orang. 

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan  musyawarah desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan     musyawarah      Desa khusus  untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan     hubungan     kerja    yang harmonis           dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepengurusan BPD

NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
MASYUDI KETUA SMA
ABDUL HADI SOF'I WAKIL KETUA SMA
ERNA HIDAYATI SEKRETARIS S1
M. SAIFUL ANWAR ANGGOTA S1
SELAMET KUSWANTO ANGGOTA SMA
HADI PURWANTO ANGGOTA SMA
M. NUR MUKLIS ANGGOTA SMA