BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Bandungrejo |
Profil BPD
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD Desa Bandungrejo beranggotakan 7 orang, yang terdiri dari Wilayah 1 ada 2 orang anggota, Wilayah 2 ada 1 anggota, Wilayah 3 ada 2 anggota, Wilayah 4 ada 1 anggota dan dari keterwakilan perempuan ada 1 orang.
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepengurusan BPD
NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN TERAKHIR |
MASYUDI | KETUA | SMA |
ABDUL HADI SOF'I | WAKIL KETUA | SMA |
ERNA HIDAYATI | SEKRETARIS | S1 |
M. SAIFUL ANWAR | ANGGOTA | S1 |
SELAMET KUSWANTO | ANGGOTA | SMA |
HADI PURWANTO | ANGGOTA | SMA |
M. NUR MUKLIS | ANGGOTA | SMA |